Penjangkauan Anak PKH
Sekolah Rakyat Terintegrasi 44 Kebumen tidak menerima pendaftaran mandiri. Kami menggunakan sistem "Jemput Bola" berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagaimana Sistem Penjangkauan Bekerja?
Mekanisme khusus untuk memastikan pendidikan tepat sasaran bagi keluarga miskin ekstrem.
Berbasis Data Terpadu
Penjaringan siswa dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Penjangkauan PKH
Pendamping PKH akan langsung turun ke lapangan mencari anak putus sekolah dari Keluarga Penerima Manfaat.
Khusus SD & SMP
Program ini secara eksklusif diperuntukkan bagi jenjang SD (Mulai Kelas 3) hingga tingkat SMP (Kelas 9).
Kriteria Kandidat Siswa
Syarat utama agar anak dapat dijangkau oleh program Sekolah Rakyat
Kriteria Wajib PKH
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Aktif.
- Terdata secara resmi di dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk kategori kemiskinan ekstrem atau rawan putus sekolah.
Kriteria Jenjang
- Sekolah Dasar (SD/MI): Khusus menerima siswa pindahan atau lanjutan mulai dari Kelas 3 hingga Kelas 6.
- Sekolah Menengah (SMP/MTs): Menerima siswa untuk Kelas 7, 8, dan 9.
- Penting: SRT 44 Kebumen tidak menyelenggarakan jenjang PAUD, TK, maupun SMA/SMK.
Apakah Anda Belum Terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial?
Jika keluarga Anda layak menerima bantuan namun belum dikunjungi oleh pendamping PKH, Anda dapat mengecek status secara mandiri.